Laboratorium Tanah dan Pupuk

Tentang Laboratorium Penguji BPSIP Sumatera Utara

Laboratorium Penguji Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatera Utara merupakan salah satu unit laboratorium yang dioperasikan oleh BPSIP Sumatera Utara. Pelayanan yang disediakan oleh Laboratorium Penguji BPSIP Sumatera Utara meliputi analisis tanah, tanaman, pupuk organik padat, pupuk organik cair, pupuk anorganik, dan air. Laboratorium ini menjalankan fungsi utamanya dengan memberikan layanan kepada pihak internal dan eksternal, termasuk perusahaan swasta, perguruan tinggi, pemerintah daerah, petani, serta individu lainnya.

Laboratorium BPSIP Sumatera Utara telah beroperasi sejak tahun 1999 dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 9 Juni 2006, dengan nomor registrasi LP-863-IDN. Ruang lingkup layanan yang terakreditasi mencakup analisis kimia untuk tanah, tanaman, dan pupuk organik. Selain itu, Laboratorium Penguji BPSIP Sumatera Utara telah ditunjuk oleh Menteri Pertanian RI sebagai Laboratorium Pengujian Mutu Pupuk Organik dan Anorganik pertama kali pada tahun 2003 melalui Surat Keputusan Nomor 09/Kpts/TP.260/1/03 tanggal 13 Januari 2003, dan kemudian diperbaharui melalui Surat Keputusan pada tahun 2007 dan 2011. Saat ini, Laboratorium Penguji BPSIP Sumatera Utara diresmikan oleh Menteri Pertanian RI sebagai Lembaga Uji Mutu dan Uji Efektivitas Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 262/KPTS/SR.310/M/4/2019.

Jenis Pengujian

Pelayanan yang disediakan oleh Laboratorium Penguji BPSIP Sumatera Utara meliputi analisis tanah, tanaman, pupuk organik padat, pupuk organik cair, pupuk anorganik, dan air.

Analisis tanah

1.      Persiapan contoh dan kadar air

2.      Tekstur 3 fraksi (pasir, debu, dan liat)

3.      pH (H2O dan KCl 1 M)

4.      C-organik

5.      N-total (Kjeldahl)

6.      P-tersedia (Bray I)

7.      P dan K-potensial (HCl 25%)

8.      Kation dapat tukar (K, Na, Ca, Mg-dd)

9.      Total unsur mikro (Fe, Mn, Cu, dan Zn)

10.  Logam berat (Pb dan Cd)

11.  Kemasaman dapat tukar (Al dan H-dd)

12.  Salinitas (EC/DHL)

Analisis tanaman

1.      Persiapan contoh

2.      N-total (Kjeldahl)

3.      P-total

4.      Total unsur makro (K, Na, Ca, dan Mg)

5.      Total unsur mikro (Fe, Mn, Cu, dan Zn)

Analisis pupuk organik padat dan pupuk organik cair

1.      Persiapan contoh

2.      Kadar air

3.      pH (H2O)

4.      C-organik

5.      N-total (Kjeldahl)

6.      P-total

7.      Total unsur makro (K, Na, Ca, dan Mg)

8.      Total unsur mikro (Fe, Mn, Cu, dan Zn)

9.      Logam berat (Pb dan Cd)

Analisis pupuk anorganik

1.      Kadar air

2.      Total unsur makro (K, Na, Ca, dan Mg)

3.      Total unsur mikro (Fe, Mn, Cu, dan Zn)

4.      Logam berat (Pb dan Cd)

Informasi Pengujian

Jumlah minimal contoh/sampel untuk masing-masing jenis analisis adalah sebagai berikut:

1.      Tanah 500 g

2.      Tanaman 50 g (kering halus) atau 75 g (kering kasar)

3.      Pupuk organik dan pupuk anorganik padat 500 g

4.      Pupuk organik dan pupuk anorganik cair 500 ml

5.      Air 500 ml

Setiap permintaan harus disertai sampel, formulir analisis, dan pembayaran lunas diawal. Sampel akan diproses setelah pembayaran lunas dan dikerjakan sesuai giliran nomor antrian sampel. Penyelesaian analisis dapat berubah sesuai dengan kondisi laboratorium, jumlah sampel yang masuk, dan parameter yang diuji. Untuk parameter yang tidak dapat diuji di Laboratorium Penguji BPSIP Sumatera Utara, dapat dilakukan pengujian kepada laboratorium subkontrak dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pelanggan.

Cara Memperoleh Layanan

Pemohon akan dilayani langsung oleh staf kami pada:

Senin s.d. Jum'at pukul 08:00-15:00 WIB

Istirahat:

Senin s.d. Kamis pukul 12:00-13:00 WIB

Jum’at pukul 11:30-13:30 WIB

Libur di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah/cuti bersama.

Pemohon dapat mengirimkan surat dan sampel pengujian yang dialamatkan pada: