Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Setelah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sesuai Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian tanggal 21 September 2022.
Dr. Khadijah EL Ramija, SPi, MP merupakan Kepala Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatera Utara, dilantik pada 5 Mei 2023. Mengawali karir sebagai staf peneliti di BPTP Sumut (1998) hingga 2017. Sejak 2015 berkarier di Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebagai Kepala Sub Program dan Anggaran Balitbangtan (2015-2017). Selanjutnya menjadi Kepala BPTP Sumatera Utara menggantikan Kepala BPTP Sumatera Utara yang lama Dr. Andriko Noto Susanto, SP, MP.
Dr. Khadijah EL Ramija, SPi, MP Lahir di Kabupaten Langkat pada tanggal 28 Februari 1969. Pendidikan S1 di Universitas Darmawangsa fakultas perikanan, lulus tahun 1994. Strata 2, Ekonomi Pertanian ditempuh di Universitas Gadjah Mada, lulus pada 2002. Pendidikan S3 dilanjutkan di Universitas Sumatera Utara (USU) Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan dan selesai pada tahun 2013.
Penghargaan :
1. Piagam Penghargaan Sebagai Peserta Terbaik pada Diklat Fungsional LIPI Tahun 2006
2. Satya Lencana Masa Kerja 20 Tahun Tahun 2019
Alamat Kantor :
Jl. Jenderal Besar AH Nasution No. 1 B Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor
Medan - 20143 Sumatera Utara
Telp : (061) 787 0710
Fax : (061) 786 1020
Email : [email protected]