Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatera Utara melayani Pengelolaan Produk Instrumen Hasil Standardisasi
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
2. Mengisi form permintaan layanan Permintaan bantuan benih sumber VUB dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Apabila target PNBP sudah dipenuhi, (b). Benih digunakan untuk kegiatan display atau sosialisasi yang dilakukan oleh dinas, (c). Bantuan diberikan pada kondisi tertentu, diantaranya: terjadi bencana alam, kekeringan, kebanjiran atau hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diberikan bantuan benih, (c). Pemberian bantuan benih di atas dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan stok benih di gudang UPBS.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:
A. Melalui Penjualan
- Pengguna layanan mengajukan permohonan untuk pemesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan melalui web/ telp/ email BPSIP Riau atau datang langsung ke kantor BPSIP Riau dengan mengisi form pemesanan,
- Petugas layanan menyerahkan form pemesanan kepada Penanggung Jawab UPBS,
- Penanggung jawab UPBS akan menugaskan bagian pelaksana layanan untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan sesuai permintaan pengguna layanan,
- Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada petugas pembayaran,
- Khusus untuk pemesanan komoditas peternakan, pengguna layanan diwajibkan menyerahkan uang muka (50%) sebagai jaminan produksi, apabila bibit sudah tersedia (akan diinformasikan kepada pengguna layanan) maka pengguna layanan melakukan pelunasan,
- Penanggung jawab dan pelaksana UPBS menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan dari pengguna layanan,
- Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan atau meminta petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.
B. Melalui Bantuan
- Pengguna layanan mengajukan surat permohonan bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan kepada pejabat berwenang dalam hal ini Kepala BPSIP Riau,
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BPSIP Riau,
- Kepala BPSIP Riau berkoordinasi dengan penanggung jawab UPBS terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan
- Apabila permohonan bantuan disetujui, maka Kepala BPSIP Riau menerbitkan surat persetujuan permohonan bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan,
- Penanggung jawab UPBS menugaskan Pelaksana UPBS untuk menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan dan berkoordinasi dengan bagian administrasi keuangan untuk kelengkapan administrasi benih bantuan,
- Pelaksana UPBS menyiapkan Berita Acara permohonan bantuan benih bantuan yang ditandatangani oleh Penanggung jawab UPBS,
- Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan atau meminta petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman sesuai dengan kesepakatan.
BIAYA/TARIF:
- Biaya/tarif layanan pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian, berupa layanan bantuan benih/bibit sebar komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan adalah gratis (Rp/0),
- Biaya/tarif benih/bibit UPBS komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian,
- Khusus untuk benih sumber yang disalurkan sebagai benih bantuan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
- Biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.
OUTPUT LAYANAN:
Benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan bersertifikat
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:
Pelayanan penyaluran benih sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari atau waktu yang telah disepakati.
Silahkan isi form ini untuk melakukan penjadwalan