Perpustakaan

                  

SEKILAH INFO TENTANG PERPUSTAKAAN KHUSUS BPSIP SUMUT

Perpustakaan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sumatera Utara (BPSIP Sumut)  merupakan perpustakaan khusus telah terdaftar di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2023 dengan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) 1271114A000001.

Perpustakaan BPSIP Sumut merupakan perpustakaan khusus di lingkup Kementerian Pertanian yang mempunyai fungsi antara lain: pengelolaan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan, penyebaran informasi IPTEK pertanian dan penguatan literasi pertanian serta menjalin jejaring kerjasama antar lembaga dalam pengelolaan sumberdaya informasi IPTEK pertanian.

Perpustakaan Khusus BPSIP Sumut bertujuan  untuk menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka baik di lingkungan BPSIP Sumut dan pemustaka lainnya dan memberikan pelayanan informasi bidang pertanian secara prima dengan menitikberatkan pada kemudahan akses informasi digital oleh pengguna/pemustaka melalui pengembangan layanan perpustakaan dengan mengintegrasikan Informasi dan Komunikasi (TIK).

 

Jenis Layanan Perpustakaan

Perpustakaan BPSIP Sumut memberikan layanan yaitu : Layanan baca di tempat, Layanan  Informasi dan Promosi, Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian), Layanan Referensi / Rujukan, Layanan Konsultasi dan Penelusuran, Layanan Konsultasi, Bimbingan Bimbingan pemustaka, Layanan Story Telling dan Layanan Anak.

Di sekitar Kantor Induk perpustakaan juga memiliki jenis layanan pojok baca yang berada di Taman Agro dengan Saung Baca, Pojok Baca Laboratorium dan Pojok Baca Lobby yang di sediakan bku buku untuk dapat di baca dan dipergunakan oleh pengguna.

 

Layanan online/elektronis dapat diakses pada:
1.    Online Public Access Catalog (OPAC): 
https://kikp-pertanian.id/bpsipsumut/

2.    Repositori Kementerian Pertanian Local Content: https://repositori.pertanian.go.id/

 

Jam buka Perpustakaan BPSIP Sumut:
Senin s.d. Kamis: 7.30 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00 - 13.00 WIB)
Jumat: 7.30 – 16.30 WIB (Istirahat 11.30 – 13.00 WIB).