Bsip Sumatera Utara

Thumb

BSIP SUMATERA UTARA

Tugas Pokok

Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :

  • Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Standardisasi Instrumen Pertanian;
  • Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
  • Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan dan pembinaan urusan kepegawaian lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
  • Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kerjasama, hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan data, serta koordinasi pelaksanaan pengendalian intern lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian