BSIP Sumut Identifikasikan Kendala Penerapan Standar Mutu Beras di Kota Tebing Tinggi
Sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pelaksana penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, BSIP Sumut aktualisasikan kinerjanya melalui salah satu kegiatan identifikasi standar instrumen pertanian di Sumatera Utara. Kegiatan identifikasi standar yang menitikberatkan pada komoditas padi dan turunannya ini, menyasar pada para pelaku usaha pengolahan gabah menjadi beras (kilang padi).
Tim BSIP Sumut menelusuri beberapa kilang padi di Kota Tebing Tinggi guna mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi para pelaku usaha dalam mengolah dan menghasilkan beras, terutama dalam hal penerapan standar mutu produk yang mengacu pada dokumen SNI 6128:2020 tentang beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras. Adapun kilang padi tersebut antara lain Kilang Padi Kamal, Kilang Padi Usaha Maju, Kilang Padi Sumber Tani, Kilang Padi Selamat Makmur, dan Kilang Padi Tjipanas. Kelima kilang tersebut menjadi sampel yang merepresentasikan tiga kelas usaha, yaitu kelas usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam kegiatan ini, Tim BSIP Sumut melakukan wawancara mendalam terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam menerapkan standar mutu beras, seperti kendala teknis dalam proses produksi, masalah administratif, kesulitan finansial, hingga persaingan pasar.