
Tertib Arsip, Tertib Administrasi! Kementerian Pertanian Terapkan Klasifikasi Arsip Terstruktur
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi, Kementerian Pertanian menerapkan sistem Klasifikasi Arsip berdasarkan fungsi dan jenis kegiatan di lingkungan kerjanya. Arsip dibagi menjadi dua kategori utama yaitu : Substantif – Berkaitan langsung dengan tugas utama pertanian seperti program pangan, penelitian, pemberdayaan petani, dan Fasilitatif– Mendukung kelancaran administrasi seperti kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Selain itu pengelolaan arsip meliputi Kode klasifikasi, Retensi arsip (aktif & inaktif), Sistem penyimpanan fisik & digital (cloud, hard drive, filling cabinet), Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai dasar penyusutan dan pemusnahan arsip. Arsip penting juga dikategorikan berdasarkan nilainya: Dimusnahkan bila tak lagi bernilai guna; Permanen, bila memiliki nilai historis/kesejahteraan; Dinilai ulang, bila berpotensi menimbulkan sengketa.
Dengan sistem ini, pengelolaan informasi di Kementan menjadi lebih akurat, cepat, dan terpercaya!