
Dinas Arsip Daerah dan UPT Kementerian Pertanian Miliki Peran Strategis dalam Pengelolaan Arsip
Pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan signifikan antara pengelolaan arsip oleh Dinas Arsip Daerah Kota Pematang Siantar dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian, seperti Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Utara.
Dinas Arsip Kota Pematang Siantar bertanggung jawab terhadap pengelolaan arsip dokumen perencanaan dan kegiatan yang berkaitan dengan lingkup pemerintahan daerah. Fokus utamanya adalah pada kebutuhan administrasi dan dokumentasi di tingkat lokal.
Sementara itu, UPT Kementerian Pertanian, seperti BRMP Sumut, mengelola arsip-arsip yang lebih kompleks dan berskala nasional. Arsip yang dikelola mencakup kebijakan pertanian nasional, ketahanan pangan, varietas tanaman, hasil penelitian, hortikultura (termasuk perbenihan, budidaya, pemupukan), serta pengelolaan air dan irigasi.
Secara skala, arsip kementerian jauh lebih besar karena mencakup data dan dokumen nasional bahkan internasional. Namun, baik di tingkat daerah maupun kementerian, tujuan utama pengelolaan arsip tetap sama: untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi kerja pemerintah.
UPT Kementerian Pertanian juga telah memiliki sistem pengelolaan kearsipan yang lebih terstruktur, seperti: Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang telah diakui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Perbedaan ini mencerminkan peran strategis masing-masing institusi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan dokumentasi yang andal.