Performa Pelayanan BSIP Sumatera Utara Pada Triwulan I 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Pengembangan dan Evaluasi Zona Integritas untuk Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Instansi Pemerintah, BSIP Sumatera Utara secara berkala mengadakan penilaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).
Survei ini berfungsi sebagai barometer untuk menilai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dan dievaluasi secara berkala sebagai dasar perbaikan kualitas layanan menuju pelayanan prima.
BSIP Sumatera Utara tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan standar pelayanan, serta secara konsisten mendukung pencapaian Zona Integritas yang berfokus pada pelayanan publik dengan prinsip pemerintahan Good and Clean Goverment.
Bagaimana performa pelayanan BSIP Sumatera Utara pada Triwulan I 2024? Mari lihat informasinya!