• Jl. Jenderal Besar AH Nasution No. 1 B
  • (061) 787 0710 - WA 081397864079
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP SUMUT

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Utara

Thumb
217 dilihat       27 Oktober 2023

Sosialisasi Perka BKN No. 4 Tahun 2023 dan Pembinaan Disiplin Pegawai IP2SIP Gurgur

Kepegawaian BSIP SUMUT melaksanakan kegiatan sosialisasi perka BKN No 4 Tahun 2023 tentang Penjelasan  priodisasi Kenaikan Pangkat PNS sekaligus pembinaan disiplin pegawai lingkup ASN di IP2SIP Gurgur.

Acara di buka oleh koordinator IP2SIP Gurgur, Jintamin Saragih SP, dan dihadiri oleh seluruh pegawai. Sosialisaai dan pembinaan disiplin pegawai tersebut disampaikan oleh Khairul Azmi SP.MM, selaku koordinator kepegawaian BPSIP Sumut, beliau menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aturan baru periodesasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil  (PNS) per 1 Januari 2024. 

Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menambah jumlah periode kenaikan pangkat PNS dari sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.

Sebelumnya, kenaikan  pangkat PNS hanya dapat dilakukan pada TMT Bulan April dan Oktober. (Perka BKN No.12 Tahun 2022)  Namun, dengan perubahan ini, periodesasi kenaikan pangkat akan di mulai TMT pada bulan  Februari, April, Juni,  Agustus,  Oktober, dan  Desember setiap tahun.

Prev Next

- Humas BRMP Sumatera Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Percepat Tanam Padi, Kementerian Pertanian Gelar Kegiatan Tanam Bersama di Deli Serdang
    20 Mei 2025 - By Humas BRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Kepemimpinan Baru BRMP Sumatera Utara Resmi Dimulai dalam Apel Pagi
    20 Mei 2025 - By Humas BRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Sosialisasi Peraturan Kedisiplinan Pegawai ASN, PPPK, dan Outsourcing di IP2SIP Pasar Miring
    20 Mei 2025 - By Humas BRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Peroleh Feedback dari Petani Kooperator terhadap Layanan Konsultasi Padi
    12 Mei 2025 - By Humas BRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK di BRMP Sumatera Utara
    09 Mei 2025 - By Humas BRMP Sumatera Utara

tags

ASNBerakhlak Agrostandar BSIP BSIPKementan BSIPuntukIndonesia Kementan Kementerian Pertanian

Kontak

(061) 787 0710 - WA 081397864079
(061) 786 1020
[email protected]

Jl. Jenderal Besar AH Nasution No. 1 B
Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor
Medan - Sumatera Utara
Indonesia
20143

© 2023 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Utara. All Right Reserved