Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Gelar Evaluasi dan Konsolidasi Informasi Publik
Yogyakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik, BSIP Sumut berpartisipasi dalam kegiatan evaluasi dan konsolidasi pengelolaan serta pelayanan informasi publik yang diadakan oleh BSIP pada 21-22 Mei 2024 di Yogyakarta.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Biro Humas bersama Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) serta dihadiri oleh sekitar 80 orang petugas PPID lingkup BSIP seluruh Indonesia dengan agenda utama pembahasan dan evaluasi hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2023 dan pengelolaan media kehumasan seperti website dan media sosial instansi.
Berbagai materi penting dan menarik disampaikan oleh narasumber yang merupakan praktisi humas dan komunikasi publik, yaitu Standar Pengelolaan Informasi Publik, Teknik Copywriting Media Sosial, dan Pengelolaan Informasi Publik Menuju Badan Publik yang Informatif. Selain itu, dibahas juga kebijakan Pengelolaan Informasi Publik, hubungan media dan badan publik, manajemen krisis pemberitaan, serta teknik pengambilan gambar berkualitas untuk konten media sosial, fotografer, dan videografer profesional.
Tenaga ahli bidang komunikasi Kementerian Pertanian, Imam Wahyudi menyampaikan berbagai isu pertanian terkini yang perlu mendapat perhatian dan dikelola dengan optimal. Dalam kesempatan yang sama, Kuntoro Boga Andri selaku Kepala Biro Humas Kementan mengingatkan bahwa setiap badan publik seperti BSIP dan satker di bawahnya wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran. "Kementerian Pertanian erat kaitannya dengan layanan publik sehingga juga berhubungan erat dengan layanan informasi publik yang harus selalu tersedia dan terdeliver dengan baik yang bermuara dalam bentuk kepuasan masyarakat," ujar Kuntoro Boga.
Dengan mengikuti konsolidasi ini, Tim PPID BSIP Sumut mendapat banyak bekal dan strategi untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta meningkatkan kompetensi petugas pelayanan informasi publik dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.